Press Release Kasus Judi Online Sadbor, Dinsos Sukabumi Dorong Edukasi dan Bimbingan Sosial untuk Masyarakat

    Press Release Kasus Judi Online Sadbor, Dinsos Sukabumi Dorong Edukasi dan Bimbingan Sosial untuk Masyarakat

    Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar press release terkait pengungkapan kasus promosi situs judi online di wilayah hukum Polres Sukabumi pada Senin (04/11/2024) bertempat di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa. Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH Fatahillah Nadziri, Sekdis Komdigi Yusep Nofriyadie, dan perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Wawan.

    Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun TikTok yang mempromosikan situs judi online melalui siaran langsung. Kasus ini, lanjut Kapolres, menunjukkan adanya penyalahgunaan media sosial yang merugikan masyarakat dan menghambat produktivitas di pedesaan.

    Menanggapi hal ini, Wawan Dodawan Saputra Kadinsos Kabupaten Sukabumi, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Polres Sukabumi dalam memberantas promosi judi online. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak di kalangan masyarakat. “Kami mendukung penuh langkah yang sudah dilakukan oleh Polres Sukabumi. Sebagai pemangku kepentingan di bidang kesejahteraan sosial masyarakat, kami perlu mengambil langkah-langkah konkret. Kami melakukan bimbingan sosial dan edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih paham tentang bahaya judi online dan dampaknya, ” ujar Wawan.

    Selain itu, Wawan menambahkan bahwa judi online seringkali menyebabkan dampak buruk seperti depresi dan penurunan produktivitas masyarakat. Dinas Sosial terus berkoordinasi di tingkat desa dan kecamatan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya judi serta pentingnya menghindari kegiatan yang merugikan diri dan keluarga.

    Polres Sukabumi kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan perjudian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko judi online serta mendorong mereka untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua MUI Sukabumi Peringatkan Dampak Buruk...

    Artikel Berikutnya

    Warga Naik Mobil Cawabup Nomor 2, H. Andreas...

    Berita terkait