Sukabumi – Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial PH (45) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korban yang berinisial R (10) merupakan tetangga tersangka. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada orang tuanya.
Kapolres Sukabumi, melalui siaran persnya, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan berpura-pura mengasuh korban. "Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang masih berusia sangat muda. Dia mengaku merasa terangsang dan melakukan perbuatan asusila tersebut secara berulang, " ujar Kapolres Sukabumi, Jumat (2/1/2025).
"Kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SD. Tersangka diketahui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali, dengan kejadian terakhir pada 27 Desember 2024. Setiap kali melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada korban dan mengancamnya agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun." Bebernya.
"Korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya akibat perbuatan tersangka. Kami telah melakukan pemeriksaan medis dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum et repertum, " tambah Kapolres.
Tersangka PH, yang berprofesi sebagai pengangguran, saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual. "Kami meminta orang tua untuk selalu memantau lingkungan sekitar dan memberikan pendidikan yang tepat kepada anak-anak agar mereka tidak menjadi korban kejahatan serupa, " pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Sukabumi untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan mereka. Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.