Bejat, Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Usia 9 Tahun di Sukabumi

    Bejat, Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Usia 9 Tahun di Sukabumi
    Bejat, Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Usia 9 Tahun di Sukabumi

    Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Sukabumi. Pelaku yang berinisial S (60), seorang petani, diduga telah melakukan aksi keji tersebut sebanyak 9 kali sejak November 2024 hingga terakhir pada 5 Januari 2025.

    "Modus operandi pelaku dilakukan dengan cara membekap mulut korban sambil mengancam, “Tong gandeng, tong bebeja engke urang dipenjara” (Jangan bilang siapa-siapa, nanti saya dipenjara). Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul Setiap kali selesai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000 kepada korban." Ujar AKBP Samian.

    “Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melakukan tindakan keji tersebut, ” ungkap Kapolres Sukabumi.

    Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga mencurigai perilaku tidak wajar pelaku terhadap korban. Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada paman korban, yang kemudian memastikan kebenarannya langsung dari korban. Setelah korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul sebanyak 9 kali, keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

    “Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami juga telah menyita sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum et repertum, ” jelas Kapolres Sukabumi.

    Pelaku S, yang berprofesi sebagai petani, terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan dan pelecehan seksual. Polres Sukabumi juga mengimbau korban kekerasan atau pelecehan seksual untuk segera melapor agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Berniat menitipkan Ke Pamannya Agar Dekat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada

    Ikuti Kami